Efektivitas Refokusing, Realokasi Anggaran dan Keringanan Pajak Untuk Sektor Pariwisata
Kata Kunci:
refokusing, realokasi, anggaran, keringanan pajakAbstrak
berbagai insentif fiskal, untuk menekan dampak wabah pandemi COVID-19. Insentif fiskal itu diharapkan memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata, pelaku wisata, dan ekonomi kreatif. Pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang paling terdampak dari virus COVID-19. Insentif pajak dapat menjaga keberlangsungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah tekanan dari dampak COVID-19. Adapun insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan refokusing dan realokasi anggaran serta keringanan pajak untuk sektor pariwisata di Indonesia. Studi kasus yang digunakan yaitu desa wisata. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif eksploratif. Objek penelitian adalah salah satu desa wisata di Sleman, Yogyakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Andy Mulyana, Noorina Hartati , Nadhira Hardiana, Ni Wayan Marsha Satyarini
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.