Efektivitas Refokusing, Realokasi Anggaran dan Keringanan Pajak Untuk Sektor Pariwisata

Penulis

  • Andy Mulyana Universitas Terbuka
  • Noorina Hartati Universitas Terbuka
  • Nadhira Hardiana Universitas Terbuka
  • Ni Wayan Marsha Satyarini Universitas Terbuka

Kata Kunci:

refokusing, realokasi, anggaran, keringanan pajak

Abstrak

berbagai insentif fiskal, untuk menekan dampak wabah pandemi COVID-19. Insentif fiskal itu diharapkan memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata, pelaku wisata, dan ekonomi kreatif. Pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang paling terdampak dari virus COVID-19. Insentif pajak dapat menjaga keberlangsungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah tekanan dari dampak COVID-19. Adapun insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan refokusing dan realokasi anggaran serta keringanan pajak untuk sektor pariwisata di Indonesia. Studi kasus yang digunakan yaitu desa wisata. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif eksploratif. Objek penelitian adalah salah satu desa wisata di Sleman, Yogyakarta.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31

Cara Mengutip

Mulyana, A., Hartati , N. ., Hardiana, N. ., & Satyarini , N. W. M. . (2023). Efektivitas Refokusing, Realokasi Anggaran dan Keringanan Pajak Untuk Sektor Pariwisata. Seminar Nasional Ekonomi Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 77–84. Diambil dari https://proceeding.unived.ac.id/index.php/sn-emba/article/view/168